Al An’aam: 145) Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.”. ( Kitab Al Ath’imah
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pandangan al-Quran tentang khamr, pentahapan pengharaman dalam khamr dan hikmah pentahapan pengharaman khamr sebagai landasan dakwah Islamiyah, untuk mengetahui tentang khamr, terdapat rumusan masalah pada. 1. Bagaimana perspektif al-Quran tentang khamr 2. Bagaimana pentahapan pengaharaman khamr. 3.Dengan turunnya ayat di atas, kebiasaan minum khamar mulai ditinggalkan, tetapi belum sepenuhnya. Masih ada umat muslim yang meminumnya bahkan menjelang waktu sholat. Sehingga ketika itu ada orang yang mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk. Kemudian Allah menurunkan Surah An-Nisa ayat 43. Surah An-Nisa ayat 43